JATIM, SIDIKNEWSS- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dari seorang warga Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghambat penyelesaian persoalan.
Pelapor, H. Moh. Huzaini, warga Dusun Asemraja, menyampaikan laporan resmi tertanggal 21 April 2026 sebagai lanjutan pengaduan yang telah diajukan sejak November 2025. Selain ke KPK, laporan juga ditembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kejaksaan, inspektorat, serta pemerintah daerah.
Menurut Huzaini, laporan itu berangkat dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa yang melibatkan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja berinisial Rahmat. Ia menuding pembangunan jalan desa justru dibiayai dari pinjaman pribadi warga, bukan dari anggaran resmi desa. Dalam mediasi pada Januari 2026, Rahmat disebut mengakui kewajiban mengembalikan pinjaman pembangunan jalan senilai Rp20 juta dan dana warga lebih dari Rp100 juta yang sebelumnya diminta dengan janji pengurusan bantuan traktor.
Masalah tidak berhenti di situ. Huzaini juga menyoroti peran Camat Jrengik yang disebut tidak hadir dalam pemeriksaan di inspektorat pada 20 April 2026. Ia menilai ketidakhadiran itu memperkuat dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab. Dalam proses mediasi, camat juga dituding menolak membuat berita acara pengakuan, menghambat musyawarah desa, serta menyimpan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sorotan lain tertuju pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di desa itu. Berdasarkan temuan pelapor, bangunan tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen perencanaan desa 2024-2025, namun tetap dibangun dengan spesifikasi yang disebut di bawah standar. Ia menyebut penggunaan material konstruksi tidak sesuai ketentuan teknis dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Huzaini menduga persoalan serupa bukan hanya terjadi di Desa Asemraja, tetapi berpotensi meluas di 14 desa se-Kecamatan Jrengik. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan pengelolaan anggaran selama ini membuka ruang terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dalam laporannya, Huzaini meminta audit menyeluruh atas penggunaan dana desa dan proyek pembangunan di wilayah tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang menghambat proses hukum.
“Kalau pengawasan daerah tidak mampu menyelesaikan, negara harus turun. Jangan hukum hanya hidup di spanduk kantor,” ujarnya. Kalimat yang tajam, dan sayangnya terasa relevan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar