![]() |
| Gambar barang bukti yang telah diamankan |
Soppeng, Sidiknewss - Sat Resnarkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita oleh personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Harmoko, S.Sos.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.N (20), warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua botol cairan yang diduga liquid sintetis dan satu unit pod merek Vaporesso.
Kapolres Soppeng, Aditya Pradana menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar