Ambon, SIDIKNEWSS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menggelar razia gabungan bersama TNI/Polri untuk memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran narkoba di dalam rutan, Jumat malam (22/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, didampingi Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, serta melibatkan aparat TNI/Polri dan petugas pemasyarakatan.
Penggeledahan dilakukan di Blok Dahlia kamar 1 hingga kamar 9 dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian dan warga binaan. Razia ini merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba dan barang terlarang di lingkungan lapas maupun rutan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti gunting, silet, korek gas, charger handphone, paku, jarum, hingga potongan besi. Namun, petugas memastikan tidak ditemukan narkoba maupun handphone ilegal.
“Pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan tetap kondusif,” ujar Jefry R. Persulessy.
Usai razia, petugas bersama BNNP Maluku dan tenaga medis Klinik Pratama Rutan Ambon melaksanakan tes urine terhadap 30 warga binaan kasus narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah penguatan pengawasan di seluruh satuan pemasyarakatan di Maluku.
Seluruh barang hasil temuan telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Sebab begitulah ironi sistem pemasyarakatan: benda kecil seperti charger dan silet bisa lebih cepat ditemukan dibanding akar masalah yang membuat penjara selalu penuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar