![]() |
| Gambar kondisi WC |
SIDIKNEWSS, SOPPENG – Kondisi toilet umum di lantai dua RSUD Latemmamala Soppeng memunculkan tanda tanya besar terkait pengelolaan fasilitas dan pengawasan internal rumah sakit, 18/6/26.
Sejumlah kerusakan dan persoalan sanitasi yang ditemukan menunjukkan bahwa masalah tersebut diduga bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang memadai.
Dari temuan di lokasi, dinding bagian dalam toilet tampak dipenuhi bercak hitam dan lumut akibat rembesan air yang terus terjadi. Bahkan, terdapat rongga atau bukaan pada bagian atas dinding yang memperlihatkan instalasi pipa serta area yang belum diketahui fungsi maupun peruntukannya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah kerusakan berasal dari kebocoran instalasi air, buruknya sistem drainase, kegagalan waterproofing bangunan, atau justru akibat minimnya pemeliharaan rutin selama ini.
Tidak hanya itu, air dari permukaan dalam juga tampak menjalar hingga lantai luar WC hingga membasahi area luar toilet. Situasi tersebut berpotensi membahayakan pasien, keluarga pasien, maupun pengunjung rumah sakit karena dapat meningkatkan risiko terpeleset.
Yang tidak kalah mengherankan adalah tata letak ruang toilet. Pintunya diketahui bergesekan langsung dengan kloset duduk ketika dibuka maupun ditutup. Akibatnya, ruang gerak pengguna menjadi sangat terbatas.
![]() |
| Gambar |
Pertanyaan barupun muncul mengenai perencanaan awal fasilitas tersebut. Apakah ukuran ruang memang tidak diperhitungkan secara matang sejak tahap desain, terjadi perubahan saat pelaksanaan, atau justru terdapat kesalahan dalam pemasangan yang luput dari pengawasan?
Persoalan ini tidak hanya merusak estetika semata. Keberadaan lumut, kelembapan berkepanjangan, dan genangan air di lingkungan rumah sakit berpotensi menjadi sumber berkembangnya mikroorganisme sehingga dapat menyebabkan penyebaran penyakit.
Padahal, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa pasien dan masyarakat berhak memperoleh lingkungan rumah sakit yang aman, sehat, nyaman, dan pelayanan yang bermutu sesuai standar.
Selain itu, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan juga mengatur bahwa bangunan dan sarana pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar kesehatan lingkungan guna mencegah timbulnya risiko penyakit dan gangguan keselamatan.
Secara struktural, tanggung jawab tertinggi atas penyelenggaraan fasilitas rumah sakit berada pada Direktur Rumah Sakit sebagai penanggung jawab utama, yang didukung oleh berbagai instalasi didalamnya.
Seorang pengamat juga bahkan melontarkan beberapa kebingungannya setelah mengetahui kondisi tersebut, saat dijumpai pada 19/6.
"Sekelas RSUD yang hanya ada 1 di soppeng justru menampilkan pemandangan yang tidak wajar. Apakah pengawasan sanitasinya tidak ada?, kenapa dibiarkan begitu saja dalam waktu lama, harusnya pemeriksaan rutin dilakukan di fasilitas umum begini" ujarnya
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur RSUD Latemmamala melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 18/6/26. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan.
Padahal, kualitas sebuah rumah sakit tidak hanya diukur dari kecanggihan alat medis atau besarnya bangunan, tetapi juga dari bagaimana fasilitas paling sederhana dipelihara dan dijaga demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat yang dilayaninya.
![]() |
| Tampilan ruang wc lantai 1 dan dinamo air yang merembes ke lantai |
Jangan sampai fasilitas yang seharusnya sebagai tempat pengobatan justru salah satu bagian bangunan di dalamnya menjadi tempat perkembangan penyakit karna diabaikan dalam waktu lama.
Penulis: April S





Tidak ada komentar:
Posting Komentar