![]() |
| Gambar ilustrasi |
SIDIKNEWSS, SOPPENG - Dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng yang sebelumnya ramai diperbincangkan kini seolah menghilang dari ruang publik.
Minimnya informasi perkembangan dari aparat penegak hukum membuat masyarakat mulai mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut masih berjalan atau justru telah terhenti tanpa penjelasan.
Padahal, kasus tersebut sempat menyita perhatian karena adanya sejumlah nama oknum berpengaruh yang terlibat. Data penerima sudah dikantongi serta keterangan sejumlah saksi telah diamankan.
Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, belum terlihat perkembangan signifikan yang dapat diketahui publik. Tidak ada informasi mengenai peningkatan status perkara, tidak ada penjelasan apakah ditemukan unsur pidana atau tidak, serta belum ada keterangan resmi mengenai hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru dikalangan para pengamat, termasuk ketua LPKN, Alfred Surya Putra Pandu yang sejak lama menanti perkembangab kasus ini.
Bukan lagi mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, melainkan mengenai kinerja penanganan perkara itu sendiri.
"Kasus ini dulu sangat ramai, tapi saat ini justru seolah sengaja didiamkan. sejauh mana perkembangannya, atau justru sudah dihentikan." Ujar Alfred selaku ketua LPKN Soppeng, 17/6/26.
Menurutnya, diamnya perkembangan suatu perkara justru berpotensi memunculkan berbagai persepsi di masyarakat. Kepastian hukum, kata dia, tidak hanya diwujudkan melalui penetapan tersangka, Kompentensi APH terhadap dugaan kasus ini diuji secara nyata.
Pengamat sosial di Soppeng juga menilai bahwa komunikasi kepada publik merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Sebab, perkara yang dibiarkan tanpa kejelasan dalam waktu lama dapat menimbulkan kesan bahwa penanganannya berjalan di tempat.
"Kita tentu memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu. Tetapi masyarakat juga perlu mengetahui apakah perkara ini masih berproses, menemui kendala, atau telah dihentikan karena tidak cukup bukti. Jangan sampai muncul kesan seolah kasus ini tenggelam dengan sendirinya," ujarnya.
Pertanyaannya kini beralih pada, apakah kasus alsintan di Soppeng masih terus dikembangkan, atau justru perlahan dibiarkan tenggelam dalam sunyi.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih terus membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini.
Penulis: April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar