Iklan

Proyek Pengendalian Banjir Rp15,4 Miliar Disorot, LPKN Tantang APH Buktikan Ketegasan

April
Minggu, 21 Juni 2026, Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T05:24:17Z
Sidiknewss

 



Soppeng, Sidiknewss - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Kebo, Kabupaten Soppeng, senilai Rp15,4 miliar yang dibiayai APBN 2025 melalui BBWS Pompengan Jeneberang, kini menjadi perhatian serius.


Ketua LSM-LPKN Soppeng, Alfred, mendesak Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tipidkor Polres Soppeng segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan material yang tidak memiliki izin resmi dalam proyek yang dikerjakan PT Tantui Enam Konstruksi tersebut.


Menurut Alfred, dugaan penggunaan material ilegal tidak boleh dianggap persoalan sepele. Sebab proyek yang menelan anggaran belasan miliar rupiah itu menggunakan uang negara dan diperuntukkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir.


"Kalau benar materialnya berasal dari sumber yang tidak berizin, maka pertanyaannya sederhana, apakah kualitasnya sudah diuji dan apakah penggunaannya sesuai spesifikasi kontrak? Jangan sampai proyek miliaran rupiah ini hanya selesai di atas kertas, tetapi kualitasnya justru menyisakan masalah di kemudian hari," tegasnya, Sabtu (20/6/2026).


Alfred menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum di Kabupaten Soppeng.


"Jangan sampai APH hanya galak pada perkara kecil, tetapi memilih diam ketika muncul dugaan dalam proyek bernilai besar. Masyarakat berhak tahu apakah uang negara dibelanjakan sesuai aturan atau justru ada yang bermain di belakangnya," katanya.


Ia menegaskan, proyek pengendalian banjir seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan malah memunculkan tanda tanya baru terkait legalitas material yang digunakan.


Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tipidkor Polres Soppeng. Sebab, jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa penelusuran, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


"Jangan biarkan proyek Rp15,4 miliar berlalu begitu saja tanpa kejelasan. Karena dalam setiap rupiah uang negara, ada hak masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan."


Publik menunggu langkah yang akan diambil Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tipidkor Polres Soppeng untuk menindak lanjuti dugaan tersebut. 


Penulis: April S

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pengendalian Banjir Rp15,4 Miliar Disorot, LPKN Tantang APH Buktikan Ketegasan
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Iklan