![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Soppeng, Sidiknewss - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, yang menelan anggaran APBN Tahun 2025 sebesar Rp15.421.862.000, mulai dipertanyakan menyusul adanya dugaan penggunaan material tidak berizin
Proyek di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang tersebut dinilai tidak boleh luput dari pengawasan ketat mengingat besarnya uang negara yang digunakan serta fungsi vitalnya bagi masyarakat.
Ketua LSM-LPKN Soppeng, Alfred Surya Pandu'u, meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh menyusul munculnya dugaan penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak semata menyangkut administrasi, melainkan menyentuh aspek legalitas, kualitas konstruksi, serta potensi kerugian negara.
"Proyek senilai lebih dari Rp15 miliar ini tidak boleh dikerjakan dengan mengabaikan aturan. Jika material yang digunakan berasal dari sumber ilegal, maka harus dipertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan sejak awal. Jangan sampai uang rakyat justru dipakai untuk membiayai pekerjaan yang menyisakan persoalan hukum," tegas Alfred, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak boleh bersikap pasif terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Yang perlu diperiksa bukan hanya pekerjaan fisiknya, tetapi juga asal material, dokumen perizinan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Dugaan tersebut semakin mengemuka setelah sumber lain menyebut sebagian besar material yang digunakan berasal dari tambang yang diduga tidak memiliki izin.
Bahkan, sumber tersebut mengungkapkan bahwa hanya satu sumber material berizin yang digunakan dan dijadikan sampel dalam proses pemeriksaan.
"Iye, betul itu. Hampir semua material yang digunakan berasal dari tambang yang diduga ilegal. Hanya satu sumber material berizin yang dipakai dan itu yang dijadikan sampel," ungkapnya.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan selama proyek berlangsung. Sebab, proyek yang dibiayai APBN seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan.
Ironisnya, proyek yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman banjir justru berpotensi memunculkan persoalan baru apabila dalam pelaksanaannya terdapat praktik yang mengabaikan aspek legalitas.
Karena itu, BBWS Pompengan Jeneberang, kontraktor pelaksana PT Tantui Enam Konstruksi, serta pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan ataupun klarifikasi yang dapat diterima.
Penulis:April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar