Iklan

Aktivis LHI Soroti Gangguan Dukcapil Soppeng, Minta Pemda Jelaskan Pembebasan Tugas Kadis

April
Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T15:08:48Z
Sidiknewss

 


Soppeng, Sidiknewss - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, menyoroti terganggunya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng dalam dua hari terakhir menyusul informasi mengenai pembebasan tugas Kepala Dinas Dukcapil.


Menurut Arham, pada 22 dan 23 Juni 2026 pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kendala pelayanan administrasi kependudukan yang menyebabkan kebutuhan dokumen warga belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.


"Dokumen kependudukan merupakan hak sipil warga negara. Ketika pelayanan terganggu, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa LHI menghormati kewenangan Bupati Soppeng dalam melakukan penataan birokrasi. Namun, setiap kebijakan harus disertai kesiapan teknis agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi.


"Kewenangan melakukan penataan birokrasi tentu ada. Yang menjadi perhatian kami adalah apakah proses transisi telah dipersiapkan dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," katanya.


Arham mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempelajari dokumen yang berkaitan dengan pembebasan tugas tersebut. Karena itu, LHI akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan dasar dan mekanisme pengambilan keputusan telah sesuai dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik.


"Kami tidak ingin berhenti pada informasi awal. Perlu ada pendalaman untuk memastikan apakah keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan administrasi atau terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan kepada publik," ujarnya.


Ia juga menyinggung munculnya berbagai keluhan publik dalam beberapa waktu terakhir, termasuk terkait relokasi pelaku UMKM dari pelataran Masjid Raya Soppeng ke kawasan Taman Gapis.


"Ketika sejumlah kebijakan memunculkan keluhan mengenai kesiapan pelaksanaannya, wajar jika publik mempertanyakan kualitas perencanaan dan manajemen kebijakan pemerintah daerah," katanya.


Lebih lanjut, Arham menilai jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan sistem administrasi kependudukan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kembali normal.


LHI juga mengajak organisasi masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta.


"Kami akan mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi dari pihak terkait, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan menjaga prinsip transparansi dan keadilan administrasi," tegasnya.


Menurut Arham, setiap jabatan publik tidak hanya mengandung kewenangan, tetapi juga tanggung jawab terhadap masyarakat.


"Melawan kezhaliman bukan berarti menyerang seseorang. Melainkan memastikan kebenaran, keadilan, dan aturan menjadi dasar dalam setiap keputusan pemerintahan," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang baik serta informasi yang jelas terkait kebijakan yang berdampak langsung terhadap kepentingan mereka.


"Jangan sampai perubahan kebijakan birokrasi dilakukan tanpa kesiapan yang memadai hingga akhirnya mengorbankan pelayanan kepada masyarakat," tutup Arham. 

Komentar

Tampilkan

  • Aktivis LHI Soroti Gangguan Dukcapil Soppeng, Minta Pemda Jelaskan Pembebasan Tugas Kadis
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Iklan