Soppeng, Sidiknewss - Proyek raksasa Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Kebo, Kabupaten Soppeng, kini menjadi topik panas setelah diduga menggunakan material ilegal dalam pembangunannya.
Proyek strategis bernilai kontrak fantastis Rp15.421.862.000 dari APBN 2025 yang dikerjakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi ini langsung memicu kritik keras dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u.
Alfred mencium adanya aroma pembiaran dan mempertanyakan fungsi pengawasan instansi terkait yang terkesan 'tutup mata' melihat pelanggaran di depan hidung mereka.
"Apakah pihak terkait benar-benar tidak tahu ada dugaan material ilegal ini, atau justru sengaja melakukan pembiaran? Publik butuh jawaban terbuka. Jangan sampai ada permainan dan persekongkolan jahat di balik proyek ini hanya demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok, karena yang dirugikan jelas negara dan masyarakat," tegas Alfred dengan nada berang kepada media, Kamis (25/6/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, LPKN Soppeng mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang beserta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan tanpa kompromi.
Alfred mengingatkan bahwa setiap rupiah uang rakyat di Bumi Latemmamala wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, hingga berita ini diturunkan, baik pihak pelaksana PT Tantui Enam Konstruksi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi soal tudingan miring tersebut.
Penulis: April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar