Sorotan datang dari Lembaga Pengiat Anti Korupsi (LAPAK). Ketua LAPAK, Sofyan, menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan progres signifikan meski sejumlah bukti dan keterangan saksi telah dikantongi.
Dalam jumpa pers di Warkop Dg Sija, Jumat (17/4/2026), ia menyebut kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penanganan perkara.
“Barang bukti ada, saksi sudah diperiksa, tapi belum ada titik terang. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Sofyan mengungkapkan, dugaan pungli terjadi dalam proses penyaluran alsintan kepada kelompok tani, dengan dalih biaya administrasi yang nilainya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per kelompok.
Namun, menurutnya, tidak semua kelompok yang telah membayar justru menerima bantuan. Ia menduga alsintan dialihkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Seharusnya bantuan ini untuk petani, bukan malah beralih ke pihak yang punya uang. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia juga menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025. Bahkan, penelusuran lapangan bersama tim Tipikor Polres Soppeng telah dilakukan, namun belum diikuti langkah hukum yang jelas.
LAPAK turut menyoroti minimnya respons DPRD Soppeng dan mengingatkan agar tidak ada pihak legislatif yang terlibat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menyatakan kasus masih tahap penyelidikan awal, dengan beberapa pihak belum memenuhi panggilan, sehingga proses pendalaman masih berjalan.
(Tim)


