![]() |
| Gambar Ilustrasi |
SOPPENG - Kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng mulai menjadi sorotan publik di tengah polemik dugaan praktik fee bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng yang hingga kini belum menunjukkan pencerahan maupun arah penanganan yang jelas.
Kasus ini bukan persoalan baru. Dugaan pembayaran dalam penyaluran alsintan, keluhan petani kecil, hingga isu keterlibatan sejumlah pihak telah lama menjadi pembicaraan masyarakat.
Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang terus berkembang di lapangan.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya terhadap sejauh mana penanganan yang telah dilakukan, semakin lama kasus ini bergulir tanpa kejelasan, semakin besar juga keraguan warga terhadap keseriusan penegakan hukum.
Sorotan semakin menguat karena praktik ini tidak lagi hanya dikaitkan dengan kelompok tani. Dalam berbagai info yang didapatkan, muncul pula dugaan keterlibatan pengelola program, oknum pemerintahan hingga anggota dewan yang disebut memiliki kaitan dengan proses penyaluran bantuan tersebut.
Banyaknya pihak yang disebut dalam dugaan ini memunculkan pertanyaan, Apakah kasus ini memang membutuhkan waktu karena prosesnya, atau justru menjadi sulit disentuh karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh.
"Kita hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau memang ada masalah, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menggantung tanpa arah," ujar seorang warga.
Kini perhatian publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Soppeng, yang dipertanyakan bukan hanya dugaan fee alsintan, melainkan sejauh mana keberanian aparat untuk mengungkap persoalan yang telah lama muncul dalam media.
Semakin lama kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, semakin besar risiko hilangnya kepercayaan masyarakat.
Hingga kini belum ada kejelasan terkait penanganan terhadap dugaan kasus pungli ini, masyarakat hanya menunggu dan melihat apakah kasus ini akan dibiarkan perlahan berlalu begitu saja atau ada tindakan tegas dari penegak hukum.
Penulis: April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar