Soppeng - Ketua Investigasi LPKN Soppeng, Muh. Fajri, mendesak Kejaksaan Agung RI segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng. Desakan itu muncul setelah sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik dinilai tak kunjung menunjukkan perkembangan yang jelas dari waktu ke waktu.
Menurut Fajri, publik terus disuguhi janji penegakan hukum, namun hingga kini belum melihat hasil nyata dari sejumlah perkara yang telah lama dilaporkan.
Mulai dari dugaan kredit fiktif BRI, dugaan praktik fee Alsintan, hingga beberapa kasus lain yang sempat ramai diperbincangkan, dinilai berjalan tanpa kepastian seolah tak ada kejadian.
"Kejari Soppeng gagal. Kasus demi kasus muncul, tetapi perkembangannya nyaris tidak terdengar. Dimana keseriusan penanganannya," ujar Fajri.
Ia menilai mandeknya sejumlah perkara telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menghilangkan kepercayaan warga terhadap penegak hukum.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung RI diminta tidak menutup mata terhadap situasi yang terjadi di Kabupaten Soppeng.
"Saya Fajri, ketua investigasi LPKN Soppeng meminta Kejaksaan Pusat untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, lakukan evaluasi ulang terhadap kinerjanya selama ini." tegasnya, 2/6/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Penulis: April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar