Sidiknewss.com, Soppeng - Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Soppeng menempatkan belanja barang dan jasa sebesar Rp231,53 miliar dari total belanja daerah sekitar Rp1.101.087.398.551. 


Angka tersebut menjadi bagian dari kebijakan anggaran yang telah dibahas dan disepakati oleh DPRD Kabupaten Soppeng Tahun anggaran 2025.


Dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah , posisi DPRD Soppeng memiliki peran penting dalam memastikan arah penggunaan anggaran tersebut berjalan sesuai perencanaan. 


Akan tetapi , besarnya alokasi pada belanja barang dan jasa memunculkan penilaian terhadap sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan secara optimal.


Realisasi belanja daerah yang tercatat sebesar Rp737,87 miliar atau sekitar 67,01 persen dari total anggaran turut memperlihatkan bahwa distribusi anggaran, termasuk pada sektor barang dan jasa, masih memerlukan pengukuran yang lebih rinci terhadap hasil pelaksanaan di lapangan.


Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menyampaikan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap tahapan anggaran berjalan sesuai ketentuan. 


Ia mengatakan , bahwa pada belanja jenis ini, detail pelaksanaan menjadi kunci utama, mulai dari proses pengadaan, kesesuaian harga, hingga output kegiatan yang dihasilkan. 


Dalam konteks tersebut, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai aturan.


Menurutnya, angka belanja barang dan jasa yang mencapai Rp231,53 miliar menuntut adanya pengawasan yang lebih terukur dan mendalam.


“Peran DPRD tidak berhenti pada pembahasan anggaran. Dengan nilai sebesar ini, pengawasan terhadap pelaksanaan belanja barang dan jasa harus benar-benar memastikan kesesuaian antara rencana dan hasil di lapangan,” jelasnya , Kamis (19/03).


(Tim)