Kali ini, Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, secara tegas melayangkan kecaman keras terhadap pernyataan arogan oknum pegawai tersebut.
Menurutnya, tudingan yang menyebut wartawan pasti berujung meminta uang saat memberitakan persoalan publik merupakan bentuk pengalihan isu yang tidak beretika dan sangat mencederai marwah kontrol sosial.
"Jangan memutarbalikkan fakta. Ketika program pelayanan publik seperti MBG ini terhenti dan dipertanyakan oleh publik, pihak pengelola seharusnya transparan memberikan penjelasan, bukan malah melemparkan tudingan murahan yang mendiskreditkan profesi wartawan," tegas Alfred Surya Putra Panduu saat dimintai tanggapannya, Jumat (30/10/2026).
Alfred menilai, pernyataan yang dilontarkan oknum pegawai yayasan tersebut mengindikasikan adanya kepanikan di tengah sorotan tajam publik terhadap carut-marut pengelolaan program gizi anak sekolah di Bumi Latemmamala. Terlebih lagi, mandeknya penyaluran makanan ke sekolah-sekolah di Soppeng yang dikabarkan telah berlangsung hampir sepekan ini menyangkut hak dasar dan kesehatan peserta didik.
Oleh karena itu, LSM LPKN Soppeng mendesak agar polemik ini tidak berhenti pada perdebatan opini semata. Alfred mendesak instansi berwenang bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola anggaran serta operasional dapur MBG di Jalan Kemakmuran.
“Kalau oknum pegawai tersebut punya bukti bahwa ada wartawan yang melakukan pemerasan atau meminta uang, silakan buka secara terang-terangan dan proses hukum. Sebaliknya, jika tidak ada bukti, pernyataan itu adalah fitnah keji yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Pihaknya juga mendesak manajemen yayasan pengelola SPPG Kemakmuran agar segera mengambil langkah korektif, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, serta fokus memberikan klarifikasi transparan mengenai alasan terhentinya distribusi makanan bergizi bagi anak sekolah di Kabupaten Soppeng.
LPKN Soppeng menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar transparansi anggaran dan akuntabilitas pelayanan publik di Kabupaten Soppeng tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan cara melontarkan tudingan sepihak.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar