![]() |
| ilustrasi |
SOPPENG, Sidiknewss - Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 dengan skema swakelola bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tengah berada di bawah sorotan tajam. Program yang seharusnya memberdayakan satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga kuat dikendalikan oleh pihak ketiga.
Dugaan intervensi ini mencuat setelah disebut-sebutnya nama "Pak Aji" yang santer diisukan sebagai seorang pensiunan Dinas Pendidikan Soppeng sebagai figur yang memegang kendali di balik sejumlah kegiatan revitalisasi sekolah di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan, fungsi pengawasan yang seharusnya melekat pada konsultan pengawas, pengawas lapangan, hingga unsur P2SP dinilai tidak berjalan. Para pekerja mengaku tidak pernah melihat batang hidung pihak konsultan maupun pengurus P2SP di lokasi proyek.
"Pekerja saja tidak mengetahui siapa konsultan pengawasnya. Siapa pengawas di sekolah itu juga tidak diketahui... Justru orang yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan itu selalu disebut namanya, yakni Pak Aji," ujar sumber anonim, Senin (3/11/2026).
Persoalan kian pelik tatkala mencuat dugaan intervensi dalam mekanisme pembayaran gaji buruh. Narasumber menyebutkan bahwa distribusi upah pekerja tidak dilakukan langsung oleh bendahara kegiatan yang sah, melainkan melalui orang yang diduga merupakan anak buah dari Pak Aji.
Kendati demikian, klaim tersebut langsung ditepis oleh pihak sekolah. Sejumlah kepala sekolah dan bendahara sekolah tegas membantah adanya campur tangan pihak luar dalam urusan keuangan.
“Tidak seperti itu, Pak. Bendahara yang memberikan gaji kepada pekerja,” sanggah salah satu perwakilan pihak sekolah.
Namun, pengakuan berbeda justru meluncur dari mulut pekerja di lapangan. Mereka menyatakan bahwa upah mereka tidak pernah diterima langsung dari bendahara sekolah, melainkan melalui pihak lain yang terafiliasi dengan figur yang disorot tersebut.
Perbedaan keterangan antara pihak sekolah, pekerja, dan narasumber ini menuntut adanya investigasi serta audit yang transparan. Publik tentu berharap agar label "swakelola" tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, sementara praktik lapangannya justru disetir oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas formal.
Status dan kapasitas pihak ketiga terutama yang disinyalir merupakan mantan pejabat atau pegawai Dinas Pendidikan Soppeng perlu diperjelas. Jika mekanisme pengadaan material, pengerjaan, hingga pembayaran upah terbukti diatur oleh pihak luar, maka transparansi tata kelola proyek pemerintah ini patut dipertanyakan demi mencegah potensi penyimpangan anggaran negara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar