![]() |
| gambar ilustrasi |
SOPPENG — Roda proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 tengah berputar di atas dua jalur narasi yang saling bersimpangan. Di satu sisi, dokumen regulasi dan bantahan tegas dari sekolah menjamin semuanya berjalan sesuai real.
Namun di sisi lain, aroma campur tangan pihak luar dalam kendali harian memantik tanda tanya besar dari lantai bawah.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang menandatangani berkas, melainkan siapa yang sebenarnya memegang kemudi, mulai dari pengadaan material hingga urusan amplop upah tukang.
Bagi sebagian mata yang melihat langsung deru aktivitas di sekolah-sekolah penerima Dana Revitalisasi, mekanisme swakelola murni tampak kabur. Ada selentingan kuat yang menyebutkan bahwa urusan finansial proyek khususnya distribusi gaji pekerja kerap diatur oleh figur di luar struktur sekolah, yang kerap diasosiasikan dengan lingkaran "Pak Aji".
"Kalau murni swakelola, bendahara sekolah yang mestinya berdiri di depan memegang kas. Tapi faktanya, wajah-wajah lain yang turun tangan mengatur isi dompet tukang," bisik salah satu sumber anonim yang mengaku memantau dinamika tersebut dari dekat.
Bagi pengamat, jika cerita ini benar, maka konsep swakelola yang dirancang memberdayakan partisipasi mandiri sekolah telah bergeser menjadi "kontrak terselubung" berbaju swakelola.
Kendati demikian, benteng pertahanan pihak sekolah langsung pasang badan. Para kepala sekolah kompak menepis kabar miring tersebut. Bagi mereka, roda administrasi berputar bersih tanpa ada intervensi bayangan.
"Itu tidak berdasar. Di kami, aliran dana dan pembayaran upah pekerja mutlak satu pintu lewat bendahara sekolah," cetus salah satu kepala sekolah dengan nada keberatan.
Suara senada juga dikunci rapat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng. Melihat buku panduan regulasi, instansi pembina ini menegaskan bahwa aturan main swakelola tidak memberi ruang bagi kepala sekolah apalagi orang luar untuk memegang uang tunai secara langsung.
"Secara aturan main, bendahara adalah satu-satunya kasir resmi. Satuan pendidikan atau kepala sekolah tidak boleh memegang anggaran fisik. Kalau ada kurang material, ruang mereka sebatas melapor ke bendahara, bukan eksekusi dana," jelas perwakilan Dinas Pendidikan, Selasa 03/11/2026.
Dua kutub keterangan ini membuat situasi menggantung di udara. Satu pihak memegang lembar normatif aturan, pihak lain memegang kesaksian mata kepala di lapangan.
Di sinilah panggung penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Soppeng maupun Unit Tipidkor Polres Soppeng menjadi dinantikan publik.
Tanpa harus menunggu gaduh berkepanjangan atau laporan formal berdebu di atas meja, kehadiran aparat dibutuhkan sebagai "hakim netral" untuk menguji kebenaran: menelusuri aliran transaksi, membuka catatan nota toko bangunan, hingga mendengar langsung pengakuan para tukang di balik dinding-dinding sekolah yang sedang direnovasi.
Penulis: April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar