![]() |
Soppeng, Sidiknewss - Belum sempat dimanfaatkan petani, kondisi fisik proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Togigi, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, mulai memperlihatkan kerusakan.
Betapa tidak, lantai irigasi tampak mengalami pengeroposan, sementara plesteran dinding dan bagian atas bangunan dilaporkan mulai terkelupas serta mengalami retakan yang cukup parah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp195 juta dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Berdasarkan pantauan langsung awak media lokal Soppeng di lokasi pada Senin (26/10/2026), sejumlah bagian bangunan menunjukkan kondisi yang patut mendapat perhatian. Padahal, proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada tahun 2026 dan belum dimanfaatkan oleh petani.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pihak terkait. Sebab, infrastruktur irigasi yang dibangun menggunakan uang negara semestinya memiliki mutu konstruksi yang memadai dan mampu menunjang kebutuhan pengairan petani dalam jangka panjang.
Jika kerusakan mulai terlihat sebelum bangunan difungsikan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan bagaimana proses pengerjaan, pengawasan mutu material, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan.
Namun, untuk memastikan penyebab kerusakan, diperlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kualitas material, metode pelaksanaan, proses pengerjaan, atau faktor lain, harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten.
Sorotan tidak hanya tertuju pada hasil pekerjaan, tetapi juga pada peran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam mendampingi pelaksanaan program P3A.
Seorang sumber terpercaya meminta pihak berwenang turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi bangunan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, persoalan serupa disebut bukan hanya terjadi di Togigi, melainkan juga perlu dicermati pada sejumlah kegiatan P3A lainnya yang ada di Soppeng pada tahun 2026 inj .
Ia turut mempertanyakan efektivitas pendampingan TPM dari pihak balai.
“Bukan cuma di Togigi saja, hampir semua kegiatan P3A begitu. TPM dari balai dinilai tidak ada fungsinya. Maka dari itu, tindakan APH dinantikan,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan itu merupakan penilaian sumber yang masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pendampingan dan pengawasan menjadi penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Aparat Penegak Hukum (APH), inspektorat terkait, serta pihak BBWS Pompengan Jeneberang didesak melakukan pemeriksaan terhadap proyek P3A Togigi. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, dokumen pelaksanaan, hingga hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus diminta memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang Rp195 juta bukanlah anggaran kecil. Dana tersebut bersumber dari uang negara yang seharusnya menghasilkan infrastruktur bermanfaat bagi masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan jaringan irigasi berkualitas.
Jangan sampai bangunan yang baru selesai justru menjadi beban pemeliharaan sebelum sempat memberikan manfaat. Apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pertanggungjawaban harus dilakukan secara tegas sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pelaksana kegiatan terkait kondisi fisik proyek tersebut belum membuahkan hasil.
Ruang klarifikasi tetap terbuka agar pihak pelaksana maupun instansi terkait dapat menyampaikan penjelasan mengenai penyebab kerusakan dan langkah perbaikannya.
Kini, masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan administratif.
Proyek yang dibiayai uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan mutu dan manfaatnya. Pemeriksaan terbuka




Tidak ada komentar:
Posting Komentar