Iklan

Dokumen Bicara A, Lapangan Bicara B: Proyek Jalan di Soppeng Jadi Tanda Tanya

April
Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T14:48:55Z
Sidiknewss
Informasi Papan Proyek


Soppeng, Sidiknewss | Proyek peningkatan jalan ruas Medde–Padali Lama (lanjutan) tahun anggaran 2025 diduga kuat bermasalah. Bukan karena progresnya lambat, tapi karena lokasinya diduga “berubah” dari yang tercantum dalam dokumen resmi.


Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut berlokasi di Kecamatan Marioriawa, dengan nomor kontrak 03/KONTRAK-KATALOG/PNK-RJ/PUPR-BM/VIII/2025 dan nilai anggaran lebih dari Rp 730 juta dari APBD 2025. Statusnya jelas: lanjutan. Artinya, pekerjaan seharusnya melanjutkan titik sebelumnya, bukan berpindah ke lokasi baru.


Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Proyek justru dikerjakan di ruas poros Barru–Panincon, batas Padali Lama. Perbedaan ini bukan sekadar teknis. Ini menyangkut kesesuaian antara dokumen dan realisasi pekerjaan.


Ketua LSM LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menilai kondisi ini sebagai indikasi serius yang tidak bisa dianggap sepele.


“Kalau lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen, itu bukan kesalahan kecil. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.


Sorotan kini mengarah ke pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. PT Intan Indah Pelangi sebagai kontraktor dan CV Tri Nur Hasga sebagai konsultan pengawas dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas kesesuaian pelaksanaan di lapangan.


Tidak hanya itu, sikap Kepala Dinas PUPR Soppeng, Andi Haerudin, yang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, justru memunculkan pertanyaan baru. Di tengah dugaan yang berkembang, publik menunggu penjelasan, bukan keheningan.


LSM LPKN mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri dugaan pengalihan lokasi tersebut. Mereka menilai, fakta di lapangan sudah cukup menjadi dasar awal untuk dilakukan pemeriksaan.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan anggaran daerah. Jika benar terjadi ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan menyangkut potensi pelanggaran yang harus diusut tuntas.


Penulis: April

Komentar

Tampilkan

  • Dokumen Bicara A, Lapangan Bicara B: Proyek Jalan di Soppeng Jadi Tanda Tanya
  • 0

Terkini

Iklan