Soppeng, sidiknewss.com
Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Soppeng tampaknya bukan lagi praktik sembunyi-sembunyi. Produk bermerek “Smitt” justru dijajakan terang-terangan di kios-kios pinggir jalan, seolah distribusinya berjalan tanpa hambatan berarti.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang lebih serius dari sekadar pelanggaran administratif, di mana sebenarnya pengawasan berjalan?
Di lapangan, rokok tersebut tidak hanya mudah ditemukan, tetapi juga hadir dengan berbagai varian yang terus bertambah. Harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok legal membuatnya cepat menyebar, terutama di kalangan pembeli muda yang sensitif terhadap harga.
Seorang pemilik kios mengakui pasokan produk ini tidak pernah terputus. “Masuk terus. Variannya juga makin banyak,” ujarnya singkat. Pernyataan itu cukup untuk menggambarkan bahwa distribusi berjalan sistematis atau teratur.
Kondisi ini bukan hanya soal pelanggaran aturan cukai. Ada dua dampak langsung yang diabaikan yaitu potensi kerugian negara dan risiko konsumsi produk tanpa standar yang jelas. Dalam jangka panjang, ini juga merusak persaingan usaha bagi pedagang rokok legal yang mengikuti aturan.
Yang lebih mengganggu adalah pola pembiaran yang mulai terasa. Produk tanpa pita cukai beredar luas, dijual terbuka, dan tetap berlangsung tanpa penindakan yang terlihat. Situasi seperti ini sulit disebut sebagai sekadar kelengahan.
Jika tidak segera ditangani, peredaran rokok ilegal bukan hanya akan menjadi kebiasaan, tetapi berubah menjadi sistem yang dianggap normal. Dan ketika itu terjadi, penegakan hukum bukan lagi soal terlambat, tapi kehilangan wibawa.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait maraknya distribusi rokok “Smitt” di wilayah tersebut.
Penulis: April


