Iklan

Kegiatan Bimtek Dinilai Bebani Dana Desa, Inspektorat Soppeng Diminta Bertindak

April
Rabu, 09 Juli 2025, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T11:33:10Z




Sidiknews.id, Soppeng – Sebuah kegiatan pelatihan bertajuk Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan digelar oleh BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Almadera, Makassar, memicu perhatian publik, terutama terkait penggunaan anggaran desa. 

Biaya yang dibebankan kepada peserta yakni sebesar Rp 3 juta per orang dipertanyakan dari sisi legalitas dan urgensi, terlebih karena dana tersebut diduga bersumber dari alokasi Dana Desa.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sebagian desa di Kabupaten Soppeng bahkan mengirim lebih dari satu orang peserta. Dalam beberapa kasus, jumlah peserta dari satu desa mencapai tiga hingga empat orang, yang berarti total anggaran yang dikeluarkan per desa bisa mencapai Rp 9 hingga 12 juta.


"Ada desa yang sampai kirim empat orang. Artinya dana yang diambil dari desa bisa belasan juta hanya untuk satu kegiatan," ujar salah seorang kepala desa yang enggan disebut namanya, Rabu (9/7/2025).



Dugaan Pemborosan dan Pungutan Tak Berdasar

Kondisi ini mendapat tanggapan keras dari Alfred Surya Putra Panduu, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKAN) Soppeng. Ia menilai, pelaksanaan Bimtek semacam ini berpotensi menjadi bentuk pemborosan dana publik yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa.


“Anggaran desa seharusnya difokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat, bukan untuk membiayai pelatihan yang belum tentu relevan atau wajib. Jika benar kontribusi Rp 3 juta per peserta diambil dari Dana Desa, ini sangat bermasalah,” jelasnya.



Ia juga mengkritisi model pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah seperti BKKBN, yang membebankan kontribusi kepada peserta. Menurutnya, kegiatan resmi dari pemerintah semestinya tidak mengutip biaya dari peserta, apalagi jika sumbernya adalah dana negara yang dialokasikan untuk desa.

Desakan Audit dan Transparansi Anggaran

Menanggapi persoalan ini, LPKAN Soppeng meminta Inspektorat Kabupaten Soppeng untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap desa-desa yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Tujuannya, memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan pengelolaan Dana Desa.


“Kami mendesak agar Inspektorat melakukan audit menyeluruh. Bila terbukti terjadi penyimpangan, anggaran tersebut harus dikembalikan. Ini bukan soal besar kecilnya dana, tapi menyangkut integritas pengelolaan keuangan desa,” tegas Alfred.



Ia menambahkan bahwa akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dan mencegah terjadinya praktik tidak transparan yang merugikan kepentingan publik.


Komentar

Tampilkan

  • Kegiatan Bimtek Dinilai Bebani Dana Desa, Inspektorat Soppeng Diminta Bertindak
  • 0

Terkini

Iklan