PEDOMAN MEDIA SIBER
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers merupakan aturan dasar yang mengatur tata cara kerja jurnalistik di media berbasis internet.
Dalam pedoman ini, media siber didefinisikan sebagai setiap platform berbasis internet yang melakukan aktivitas jurnalistik dan memenuhi ketentuan hukum sebagai pers.
Prinsip utama yang ditekankan adalah keharusan melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita. Setiap informasi yang dapat merugikan pihak tertentu wajib diperiksa ulang agar tetap akurat dan berimbang. Pengecualian hanya berlaku pada kondisi mendesak dengan kepentingan publik yang tinggi, namun media tetap wajib mencantumkan catatan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pedoman ini juga mengatur secara jelas mengenai konten buatan pengguna (user-generated content/UGC). Media wajib menyediakan syarat dan ketentuan penggunaan, mewajibkan registrasi sebelum pengguna dapat mengunggah konten, serta memastikan bahwa konten yang dipublikasikan tidak mengandung kebohongan, fitnah, SARA, pornografi, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Media juga berhak sepenuhnya mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar aturan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang harus ditindaklanjuti paling lambat dalam dua kali dua puluh empat jam.
Dalam hal terjadi kesalahan pemberitaan, media siber wajib memberikan ralat, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap ralat harus ditautkan ke berita asli dan menampilkan waktu pemuatan secara jelas. Jika berita yang salah sudah disebarkan oleh media lain, maka media tersebut juga berkewajiban menampilkan koreksi yang sama.
Pedoman ini menegaskan bahwa media harus membedakan dengan jelas antara konten jurnalistik dan iklan, termasuk memberi label seperti “advertorial” atau “sponsored” pada konten berbayar. Media siber juga harus menghormati hak cipta dan mematuhi seluruh ketentuan hukum pers.
Selain itu, setiap media siber diwajibkan mencantumkan pedoman pemberitaan ini secara terbuka di situs mereka, sehingga dapat diakses oleh pengguna dan publik. Apabila muncul sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini, penyelesaiannya dilakukan melalui Dewan Pers. Keseluruhan pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa media siber dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, etis, bertanggung jawab, serta tetap berpihak pada kepentingan publik di tengah perkembangan teknologi informasi yang terus berubah.

