Soppeng, Sidiknewss.com | Dugaan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat menyeret nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (F) yang bertugas di Kantor Kecamatan Liliriaja. Kasus ini mencuat setelah warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 juta tanpa kejelasan hasil.
Hasanuddin, suami dari Irma selaku korban, mengungkapkan bahwa transaksi tersebut bermula dari pengurusan sertifikat rumah BTN di kawasan Appanang Indah. Saat itu, (F) disebut meminta biaya sebesar Rp9 juta untuk proses hingga selesai.
Namun karena keterbatasan dana, korban hanya menyerahkan Rp7 juta secara langsung kepada yang bersangkutan di kantor camat pada 3 Agustus 2021.
Tak hanya itu, korban juga menyerahkan dokumen penting berupa KTP sebagai bagian dari persyaratan. Meski demikian, hingga kini sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan, bahkan proses yang disebut sebagai balik nama pun dinilai tidak pernah terjadi.
“Tidak ada hasil sama sekali. Sertifikat tidak ada, balik nama juga tidak jelas,” ujar Hasanuddin.
Ia juga mengaku masih menyimpan bukti percakapan WhatsApp yang memperkuat dugaan tersebut, termasuk pesan dari (F) yang menanyakan jumlah uang yang telah diserahkan.
Di sisi lain, (F) membantah tudingan penipuan. Ia mengklaim hanya membantu proses balik nama dan menyebut urusan tersebut telah selesai.
Namun pernyataan itu ditolak oleh pihak korban yang menilai tidak ada satu pun proses yang benar-benar dilakukan sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Soppeng dalam waktu dekat.
Kasus ini kembali menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan dalam praktik pengurusan administrasi, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa serupa yang tidak memiliki kejelasan prosedur.


