SOPPENG, Sidiknewss - Penindakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polres Soppeng kembali menjadi perbincangan setelah sejumlah kendaraan diamankan dalam operasi di beberapa titik wilayah Kabupaten Soppeng.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya pola distribusi ilegal yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga jaringan yang lebih luas.
Ketua LSM LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menyampaikan apresiasi atas langkah aparat kepolisian yang dinilai mulai menunjukkan ketegasan dalam menertibkan praktik yang selama ini merugikan masyarakat kecil.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga setiap bentuk penyimpangan harus ditindak tanpa kompromi.
“Ini langkah positif dari Polres Soppeng. BBM subsidi bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Itu hak petani, nelayan, dan masyarakat kecil,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Informasi di lapangan menyebutkan sedikitnya lima kendaraan telah diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari mobil angkutan umum jenis pete-pete dan mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Kendaraan itu diamankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk wilayah Gattareng, Solie, dan Desa Jampu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Rama Putra, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan menindak tegas terhadap pengusaha nakal dan kasus tersebut telah STDP dan telah dirilis di Polda,” tegas AKP Dodie Rama Putra.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Soppeng, Aiptu Jumaldi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ia merinci penangkapan dilakukan di beberapa titik berbeda dalam kurun waktu dua hari terakhir.
“Betul, ada itu beberapa mobil pete-pete dan satu mobil Kijang. Ada juga yang saya tangkap baru-baru ini di beberapa lokasi sekitar dua hari yang lalu. Satu mobil Kijang alamat Gattareng, tiga mobil pete-pete alamat Solie, dan satu mobil dari Desa Jampu,” jelasnya.
LSM LPKN menilai, temuan ini mengindikasikan adanya pola yang tidak berdiri sendiri. Praktik penyalahgunaan BBM subsidi, menurut mereka, hampir selalu melibatkan rantai distribusi yang lebih kompleks, mulai dari pengumpul hingga pihak penampung.
“Kalau hanya sopir atau pemilik kendaraan yang diproses, masalah ini tidak akan selesai. Harus ditelusuri siapa yang mengendalikan dan menampung,” tegas Alfred.
Di sisi lain, LSM LPKN juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap konsisten dan tidak berhenti pada penindakan awal. Transparansi proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain apresiasi, LSM tersebut turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dalam bentuk apa pun. Mereka juga mendorong warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau distribusi ilegal di lapangan.
Masyarakat sendiri berharap langkah penindakan ini tidak berhenti sebagai kasus sesaat, melainkan menjadi awal dari penertiban menyeluruh terhadap praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Soppeng.
Penulis: April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar