Iklan

Kelompok Tani Alompang I dan II Menunggu Keputusan Ombudsman, Namun Tiba-tiba Mengundurkan Diri: Ada Apa?

April
Kamis, 20 Maret 2025, Maret 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T12:00:01Z



Watansoppeng, 20 Maret 2025 – Kelompok Tani (Poktan) Alompang I dan II yang sejak tahun 2017 telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan RI untuk mengelola Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Medde, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, hingga kini masih menunggu keputusan akhir dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Namun, di tengah proses penyelesaian di Ombudsman, muncul kabar mengejutkan bahwa Ketua Poktan Alompang I dan II tiba-tiba mengundurkan diri. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengingat perjuangan kelompok tani tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

Alasan Pengunduran Diri Dinilai Tidak Masuk Akal

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Kehutanan UPT KPH Walanae Watansoppeng, pengunduran diri Ketua Poktan didasari oleh ketidaksanggupan membiayai pertemuan untuk pembentukan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKT-RKPS). Selain itu, Ketua Poktan disebut tidak sanggup lagi memfasilitasi kegiatan dan mengurus kelompok tani.

Namun, alasan tersebut diragukan oleh banyak pihak, termasuk Rusmin, Ketua LSM-BPPI Kabupaten Soppeng, yang sejak awal mendampingi kelompok tani ini. Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan karena proses di Ombudsman masih berjalan dan belum ada keputusan final.

"Kalau memang benar ada kesulitan biaya, seharusnya ada solusi lain. Tetapi mengapa harus mundur di tengah proses Ombudsman? Ini menimbulkan dugaan ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu," tegas Rusmin.

Dugaan Intervensi dan Tekanan dari Pihak Tertentu

Sebelumnya, Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag, dalam rapat di Dinas Kehutanan yang dihadiri berbagai instansi, telah menyatakan bahwa tanaman kayu jati, kemiri, aren, dan lainnya yang tumbuh di lahan tersebut adalah hasil tanam sendiri oleh masyarakat sejak tahun 1950-an.

Fakta ini memperkuat klaim kelompok tani bahwa mereka memiliki hak penuh atas pemanfaatan lahan tersebut berdasarkan SK Kementerian Kehutanan tahun 2017. Namun, hingga saat ini, mereka tetap tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut karena penolakan dari Dinas Kehutanan Soppeng.

Kini, dengan adanya pengunduran diri Ketua Poktan secara tiba-tiba, muncul dugaan bahwa ada pihak yang ingin menggagalkan perjuangan kelompok tani dengan cara yang tidak transparan.

Menunggu Keputusan Ombudsman dan Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, Kelompok Tani Alompang I dan II masih menunggu keputusan final dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait legalitas dan hak pemanfaatan lahan mereka.

Sementara itu, Rusmin dan timnya terus berupaya mengonfirmasi apakah pengunduran diri Ketua Poktan benar merupakan keputusan internal kelompok atau ada intervensi dari pihak luar.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada indikasi tekanan atau manipulasi, maka ini harus diusut lebih jauh agar masyarakat tidak dirugikan," pungkasnya.
Komentar

Tampilkan

  • Kelompok Tani Alompang I dan II Menunggu Keputusan Ombudsman, Namun Tiba-tiba Mengundurkan Diri: Ada Apa?
  • 0

Terkini

Iklan