SIDIKNEWSS, SOPPENG- Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara), Alfred Surya Putra Panduu, meminta seluruh sekolah di Kabupaten Soppeng yang menerima dana rehabilitasi Tahun Anggaran 2026 untuk menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Alfred kepada wartawan di salah satu warung kopi di Soppeng, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan, dana rehabilitasi sekolah merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi memastikan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan berjalan optimal.
“Kami meminta seluruh kepala sekolah penerima dana rehabilitasi benar-benar melaksanakan kegiatan sesuai juknis. Ini uang negara, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alfred.
Menurutnya, kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas agar hasil rehabilitasi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi siswa dan tenaga pendidik.
Alfred juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak disalahgunakan, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga di luar ketentuan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika di kemudian hari ditemukan penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan, LPKN akan menindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai lembaga sosial kontrol, LPKN menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan di Kabupaten Soppeng.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama agar dana rehabilitasi benar-benar tepat sasaran dan menghasilkan kualitas infrastruktur pendidikan yang layak.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan publik,” tutupnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar