![]() |
| ilustrasi |
SIDIKNEWSS, Soppeng,- Tindakan tegas dibutuhkan terkait Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng, setelah tidak adanya kejelasan dan kepastian yang diberikan Polres Soppeng terkait pengembangannya,16/6/26.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Soppeng, Alfred Surya Panduu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan fee dalam penyaluran bantuan tersebut.
Menurut Alfred, bantuan Alsintan yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani justru diduga menjadi ladang bisnis bagi oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan program pemerintah demi keuntungan pribadi.
"Jika benar ada fee yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan, maka ini sudah mencederai tujuan utama program pemerintah. Bantuan yang seharusnya meringankan beban petani justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara terselubung," tegas Alfred . Senin, (15/6/2026).
Ia menilai, dugaan praktik tersebut harus dibuka secara terang benderang karena telah menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Bahkan, beredar informasi bahwa untuk mendapatkan bantuan combine harvester, penerima diduga harus mengeluarkan setoran hingga ratusan juta rupiah. Sementara untuk traktor roda empat disebut-sebut mencapai sekitar Rp50 juta dan multifolkator sekitar Rp70 juta.
"Kalau informasi ini benar, maka sangat memprihatinkan. Program bantuan negara yang bersumber dari uang rakyat diduga berubah menjadi alat transaksi yang hanya menguntungkan segelintir pihak," ujarnya.
Ironisnya, sejumlah petani yang ditemui mengaku tidak merasakan manfaat bantuan tersebut sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Mereka menyebut penggunaan Alsintan tetap dikenakan biaya sebagaimana menyewa alat milik pribadi.
"Iya, kami tetap membayar dengan nilai umum. Jadi kami merasa alat itu bukan bantuan. Meskipun kami tahu itu bantuan pemerintah, namun kami memilih diam. Kalau protes takut dibenci. Yang jelas kami tidak merasakan dampak bantuan itu secara nyata karena tidak ada pengurangan biaya atau kebijakan khusus bagi petani," ungkap salah seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa bantuan Alsintan yang disalurkan pada tahun 2025 di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat petani sebagai penerima manfaat utama.
LSM-LPKN menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap isu yang terus berkembang di tengah masyarakat. Alfred meminta penyidik segera melakukan penelusuran, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengaudit proses penyaluran bantuan mulai dari tingkat pengusul, fasilitator, hingga penerima.
"Jangan sampai bantuan negara yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan petani justru menjadi bancakan oknum tertentu. Jika ada unsur pidana, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah sekaligus memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani, bukan malah menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Kini publik menunggu langkah tegas dari Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang. Sebab jika praktik tersebut benar terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga ribuan petani yang selama ini menjadi harapan utama dari setiap program bantuan di sektor pertanian.
Penulis:April



Tidak ada komentar:
Posting Komentar