Soppeng, Sidiknewss | Rokok tanpa pita cukai merek “Sabit” beredar bebas di Kabupaten Soppeng, dijual terang-terangan di kios-kios tanpa hambatan. Dengan harga hanya Rp15.000 per bungkus, produk ini jelas tak memenuhi kewajiban cukai, namun tetap leluasa masuk ke pasar. Rabu, 22/04/2026.
Fakta di lapangan menunjukkan peredaran ini bukan kasus baru melainkan sudah sering kali ditemui. Distribusinya stabil, bahkan tersedia dalam jumlah grosir sekitar Rp125.000 per slop. Artinya, ada rantai pasok yang berjalan rapi dan konsisten, bukan sekadar praktik eceran sembunyi-sembunyi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, di mana pengawasan? Barang ilegal yang begitu mudah dikenali justru beredar terbuka, seolah tak tersentuh hukum. Kondisi ini mengarah pada dua kemungkinan yakni pengawasan yang gagal total, atau pembiaran yang disengaja.
Kerugian negara dari sektor cukai bukan lagi ancaman, melainkan fakta yang sedang berlangsung. Jika aparat tetap diam, maka persoalannya bukan sekadar rokok ilegal melainkan runtuhnya wibawa penegakan hukum di daerah khususnya saat ini di Bumi Latemmamala, Kabupaten Soppeng.


