Soppeng, Sidiknewss | Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Soppeng terus berlangsung dan kini memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penelusuran serius di wilayah tersebut.
Merek Sabit diketahui dijual bebas di sejumlah kios dengan harga murah, sekitar Rp15.000 per bungkus. Ketersediaannya yang terus ada, bahkan dalam jumlah besar, menguatkan dugaan bahwa distribusinya tidak lagi berasal dari luar semata.
Situasi ini membuka kemungkinan adanya distributor yang sudah masuk dan beroperasi di wilayah Soppeng. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal ini akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.
APH didorong untuk tidak hanya melakukan penindakan di tingkat penjual kecil, tetapi juga menelusuri jalur distribusi di dalam wilayah Soppeng. Pemeriksaan terhadap jalur masuk barang, gudang penyimpanan, hingga pihak yang memasok ke kios-kios dinilai penting untuk mengungkap sumber utamanya.
Langkah ini dianggap krusial untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Tanpa penelusuran menyeluruh, penindakan hanya akan berhenti di permukaan tanpa menyentuh akar masalah, 24/04/2026.
Penulis: April


