SOPPENG - Pemerintah Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), 24/4/2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Penyaluran BLT-DD mencakup periode Januari hingga Maret 2026 dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima. Dengan demikian, masing-masing KPM menerima total bantuan sebesar Rp900.000 untuk Triwulan I.
Kegiatan penyaluran berlangsung dengan tertib dan transparan serta dihadiri oleh Pemerintah Desa Parenring, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Parenring menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi.
Selain memberikan manfaat langsung kepada penerima, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan Dana Desa.
Melalui penyaluran BLT-DD Triwulan I Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Parenring berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima manfaat serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi keluarga di tingkat desa.
Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan ini antara lain tersalurkannya bantuan kepada 12 KPM secara tepat sasaran, diterimanya bantuan sebesar Rp900.000 oleh masing-masing penerima, terlaksananya proses penyaluran dengan tertib administrasi dan dokumentasi, serta meningkatnya dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar