Soppeng, Sidiknewss - Gelontoran APBD 2026 senilai Rp7,958 miliar untuk pembangunan Jembatan Cenrana di ruas Cenrana–Tellang, Kecamatan Lalabata, kini berada dalam pantauan ketat masyarakat.
Proyek bernilai fantastis yang dikerjakan oleh CV Fayutama Jaya Karya dan diawasi PT Inter Prasada Konsultan berdasarkan kontrak 01/KONTRAK/PJ/PUPR-BM/VIII/2026 per 13 Agustus 2026 ini dituntut berjalan transparan dan tanpa kompromi kualitas selama masa kerja 135 hari kalender.
Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng menegaskan agar pihak konsultan dan dinas terkait untuk turun langsung mengecek kondisi fisik di lapangan.
"Saya minta konsultan pengawas dan dinas terkait betul-betul turun ke lapangan, jangan hanya terima laporan manis di atas kertas", tegas Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Landuu, Kamis, 24/09/2026.
LPKN mewanti-wanti potensi kecurangan fatal, seperti indikasi pemanfaatan batu bekas pondasi lama atau penggunaan material di bawah standar teknis demi meraup keuntungan semata.
"Jangan sampai ada permainan material, apalagi nekat memakai batu bekas pasangan lama demi menekan biaya. Anggaran Rp7,9 miliar ini uang rakyat, jadi kualitas strukturnya harus dijamin dan tidak boleh dikerjakan asal-asalan," tegas perwakilan LPKN Soppeng.
Pengawasan tidak boleh sebatas formalitas administrasi, melainkan harus memastikan setiap material, adukan dan struktur pembesian benar-benar sesuai spesifikasi.
Tingkat kerawanan makin tinggi mengingat ketatnya batas waktu 135 hari yang berisiko memicu pengerjaan asal cepat dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di samping itu, penutupan akses bagi kendaraan roda empat harus diimbangi dengan manajemen lalu lintas yang jelas agar tidak merugikan aktivitas warga.
LPKN berkomitmen mengawal proyek ini hingga tuntas agar anggaran daerah bernilai miliaran rupiah tersebut tidak terbuang sia-sia akibat pengerjaan yang asal-asalan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar