Iklan

Panik Kasus Pengusiran Wartawan, PN Watansoppeng Diduga Kangkangi UU Pers, Tabrak Etika Keterbukaan!

April
Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T05:35:03Z
Sidiknewss

 


Soppeng, Sidiknewss - Sikap Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng yang melempar klarifikasi  kasus dugaan pengusiran wartawan ke media lain pada Kamis 7/8/2026 bukannya menyelesaikan masalah, melainkan menjadi bukti telanjang buruknya etika dan transparansi lembaga peradilan tersebut. 


Langkah yang diduga "cuci tangan" ini tidak hanya mengangkangi Undang-Undang Pers, tetapi juga menjadi tindakan ceroboh yang berpotensi memecah belah solidaritas jurnalis di Kabupaten Soppeng.



Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, Kamaruddin, menyemprot keras pola komunikasi PN Watansoppeng yang dinilai kekanak-kanakan dan diskriminatif. 


Ia menegaskan bahwa institusi penegak hukum selevel pengadilan tidak sepatutnya mengabaikan mekanisme hukum pers hanya demi menghindari konfirmasi langsung.


"Kalau ada berita yang dianggap tidak sesuai, mekanismenya sudah jelas diatur UU Pers: gunakan Hak Jawab ke media bersangkutan, bukan malah lemparkan ke media lain. Taktik melompati media sumber seperti ini sangat tidak profesional, terkesan diskriminatif, dan sengaja membenturkan sesama wartawan di lapangan," cetus Kamaruddin saat dimintai komentarnya 7/8/26.


Tindakan PN Watansoppeng ini menyisakan preseden buruk sekaligus ancaman serius bagi keterbukaan informasi publik. Sebagai benteng keadilan, PN Watansoppeng seharusnya paham tata kelola komunikasi yang benar, bukan justru mempertontonkan praktik standar ganda yang merusak citra peradilan serta mencederai kemerdekaan pers.




Komentar

Tampilkan

  • Panik Kasus Pengusiran Wartawan, PN Watansoppeng Diduga Kangkangi UU Pers, Tabrak Etika Keterbukaan!
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Iklan