SIDIKNEWSS - Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, pada Jumat (15/5/2026).
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Operasi tersebut berawal dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di kawasan tersebut.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan I (31), keduanya warga Kabupaten Bone. Dari tangan keduanya, petugas menyita tiga sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,81 gram.
Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, menjelaskan personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Penangkapan dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, Zainandar Zain, pada operasi dini hari di lokasi.
Saat penggeledahan, barang bukti ditemukan dalam penguasaan kedua terduga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka dan diduga akan digunakan bersama.
Saat ini kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga masih mendalami asal barang, kemungkinan jaringan, serta melengkapi pemeriksaan saksi dan uji laboratorium forensik.
Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Polisi menegaskan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Soppeng.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar