SOPPENG-Kepolisian Resor polres Soppeng diduga membatasi jumlah media untuk melakukan peliputan Press Release akhir Tahun 2023.
Hal itu berdasarkan informasi yang tersebar dikalangan wartawan ternyata hanya 3 orang perwakilan dari organisasi Pers yang diundang.
Belasan wartawan baik media cetak dan online mengatakan, ada kekeliruan dalam ini , karena Press Release merupakan aktivitas untuk memberikan sebuah informasi kepada publik.
“Kami ini media yang seharusnya bisa mengakses informasi hasil kinerja selama satu Tahun yang dilakukan polres Soppeng , kenapa membatasi kerja-kerja jurnalis dalam peliputan berita,"sesal beberapa wartawan , Sabtu (30/12).
Ia pun menegaskan dan meminta Kapolda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya dalam hal ini Kapolres Soppeng yang diduga gagal paham UU Pers dan UU KIP.
Sedangkan Kapolres Soppeng AKBP DR Muhammad Yusuf Usman saat dikonfirmasi via WhatsApp, sayangnya pesan tak dibaca hingga berita ini dipublikasikan.
