Soppeng, Sidiknewss - Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Soppeng menuai sorotan tajam. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tipidkor Polres Soppeng, untuk tidak sekadar melakukan pemeriksaan administrasi di atas kertas.
APH diminta turun langsung melakukan uji fisik terhadap seluruh bangunan irigasi guna memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Dorongan warga tersebut berakar pada tiga masalah utama yang dinilai krusial. Pertama, adanya dugaan pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga. Padahal, proyek bersumber dari APBN senilai Rp195 juta per titik ini secara aturan wajib dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat.
Kedua, terkait penentuan lokasi yang dinilai salah sasaran dan tidak menyentuh kebutuhan riil para petani di lapangan.
Ketiga, mengenai mutu fisik bangunan, tempat APH dituntut memeriksa spesifikasi material dan volume pengerjaan agar proyek tidak cepat rusak dan membuang anggaran negara secara sia-sia.
Dugaan salah sasaran ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang warga pada Minggu (6/9/2026). Ia membeberkan bahwa pembangunan irigasi di wilayahnya sama sekali tidak mempertimbangkan skala prioritas petani.
Menurutnya, pengerjaan di titik yang tidak dibutuhkan tersebut mengindikasikan adanya pihak yang hanya mengejar pencairan dana proyek yang mereka tentukan sendiri lokasinya.
Kondisi ini memicu masyarakat mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Soppeng. Warga bahkan meragukan keberanian APH untuk mengusut tuntas dugaan permainan proyek swakelola yang tersebar di wilayah tersebut.
"Beranikah aparat untuk memeriksa lansung? ", cetus salah seorang warga saat dijumpai media, 6/9/26.
Pernyataan kritis warga ini menjadi tantangan terbuka bagi pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membuktikan transparansi serta profesionalisme mereka.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Kejari dan Polres Soppeng untuk menelusuri aliran dana rekening kelompok, mekanisme pengadaan material, hingga pihak yang sebenarnya mengendalikan pengerjaan di lapangan.
Jika pelaksanaan proyek memang sudah sesuai aturan, pemeriksaan terbuka dapat menjawab keraguan masyarakat. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan dan kerugian negara, APH diharapkan tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Tim



Tidak ada komentar:
Posting Komentar