Soppeng - Menanggapi pemberitaan mengenai penerapan sistem parkir otomatis di RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng yang dimuat oleh Sidiknewss.com, pihak RSUD La Temmamala memberikan Hak Jawab dan penjelasan terkait besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta peruntukan dana parkir.
Pihak Manajemen RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng menjelaskan bahwa penerapan layanan parkir di lingkungan Rumah Sakit memiliki ketentuan tarif dan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan.
Adapun besaran tarif parkir yang berlaku yakni untuk kendaraan sepeda motor, waktu 0–15 menit dikenakan tarif gratis, 15 menit hingga 1 jam sebesar Rp 2.000, 2 jam pertama sebesar Rp 4.000, dan untuk jam berikutnya dikenakan tambahan Rp 1.000 per jam.
Sementara untuk kendaraan mobil, waktu 0–15 menit juga gratis, 15 menit hingga 1 jam sebesar Rp 2.500, 2 jam pertama sebesar Rp 5.000, sedangkan jam berikutnya dikenakan tambahan Rp 2.000 per jam.
Selanjutnya, mekanisme pembayaran parkir dilaksanakan sesuai SOP Nomor 02/SPO/RSUD/I/2023 tanggal 2 Januari 2023. SOP tersebut menjadi acuan dalam penerapan langkah-langkah prosedur pelayanan portal parkir di RSUD La Temmamala.
Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Soppeng Nomor 70 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala pada Dinas Kesehatan, serta Peraturan Bupati Soppeng Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang memasuki area Rumah Sakit dapat melalui portal masuk yang berada di bagian depan maupun belakang. Pengendara mengambil karcis yang dicetak melalui mesin portal sebagai bukti masuk area parkir.
Selanjutnya, kendaraan dapat diparkir pada area yang telah disiapkan. Lokasi parkir tersebut antara lain berada di depan gedung kantor/poliklinik, depan IGD Umum dan IGD Kebidanan, depan kantin, serta bagian belakang area Perawatan Saraf dan Jantung.
Saat kendaraan akan meninggalkan area Rumah Sakit, pengunjung menggunakan portal keluar yang berada di bagian depan rumah sakit dengan menyerahkan karcis parkir kepada petugas.
Petugas portal kemudian melakukan pemindaian karcis untuk mengetahui besaran biaya parkir yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
Pihak Manajemen menjelaskan bahwa pada setiap pergantian shift, petugas portal melakukan penyetoran kepada kasir. Jumlah uang yang disetorkan kemudian disesuaikan dengan buku penyetoran portal.
Dalam pelaksanaan sistem tersebut terdapat sejumlah unit terkait, yakni Kasir, IT, dan Parkir, yang memiliki fungsi masing-masing dalam mendukung kelancaran pelayanan parkir.
Lebih lanjut, pihak RSUD La Temmamala menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari layanan parkir diperuntukkan untuk disetor ke bagian Kasir RSUD La Temmamala sesuai dengan mekanisme administrasi dan penyetoran yang berlaku.
“Peruntukan dana parkir disetor di bagian Kasir dan masuk sebagai pendapatan BLUD Rumah Sakit, ujar pihak Manajemen RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng, Rabu (20/8/2026).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar